Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Jumat, 19 Juni 2015 – 05:06 WIB

Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Bahkan, Majelis Hakim PN Jakut memerintahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol tidak mengambil langkah organisasi terkait Partai Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap. (sis)
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap adanya praktik politik uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga