Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol

Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Bahkan, Majelis Hakim PN Jakut memerintahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol  tidak mengambil langkah organisasi terkait Partai Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap. (sis)

JAKARTA - Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap adanya praktik politik uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News