Saksi Debat di Persidangan Sengketa Pemilukada Pekanbaru
Selasa, 21 Juni 2011 – 23:46 WIB
JAKARTA--Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/6), semakin memanas. Disidang yang dipimpin oleh Hakim Anggota MK Maria Farida ini, terjadi perdebatan saksi-saksi yang diajukan kedua pasangan calon. Selama lebih kurang 2,5 jam ruang sidang MK menjadi ajang saling adu debat di depan Hakim. Pada akhirnya, pimpinan sidang Maria Farida menerima seluruh penyerahan bukti dan saksi yang diajukan. Selanjutnya, MK menunda sidang untuk selanjutnya menetapkan putusan hasil sidang.
Para saksi dari pasangan Firdaus-Ayat (PAS) dan saksi dari pasangan Septina-Erizal (Berseri saling mempertahankan argumen. Bukan hanya itu, antara tim pengacara dari Berseri, PAS dan tim pengacara KPU, saling mempertahankan argumen dan bukti dari masing-masing klien mereka. Dalam sidang kali ini, juga dihadirkan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru dan Kapolres Kota Pekanbaru Bambang HS.
Keterangan dari saksi-saksi dan pengajuan bukti, masih seputar adanya kecurangan Pilkada Kota Pekanbaru yang disebut melibatkan Walikota Pekanbaru, mobilisasi massa dari Kabupaten Kampar dan adanya tindakan KPUD Kota Pekanbaru yang membuka kotak suara di luar ketentuan. Namun setiap pengajuan saksi dan bukti, dibantah oleh masing-masing pihak yang disebutkan.
Baca Juga:
JAKARTA--Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/6), semakin memanas. Disidang yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman