Saksi Fokus ke Soal Massa Bayaran

Sengketa Pemilukada Samosir di MK

Saksi Fokus ke Soal Massa Bayaran
Saksi Fokus ke Soal Massa Bayaran
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (30/6) menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon dan Martua Sitanggang -Mangiring Tamba. Pemohon mengajukan sejumlah saksi, yang sebagian besar menceritakan mengenai masalah pengerahan massa yang diduga bayaran yang disebut-sebut untuk memberikan suara ke calon nomor urut 2, (Mengindar Simbolon- Mangadap Sinaga).

Kaldin Manik misalnya. Saksi yang usianya masih muda itu menceritakan bahwa dirinya menyaksikan langsung adanya 3 bus "Sejahtera" yang masing-masing mengangkut sekitar 50 orang. Dia mengaku bisa bersama dengan romobongan massa mahasiswa yang disebutkan dari Medan itu, lantaran tidak sengaja mau menuju Samosir. Karena bus yang diisi massa mahasiswa itu tidak terangkut oleh kapal very, sedang dia sendiri ketinggalan kapal, maka dia berada dalam satu kapal dari pelabuhan umum bersama rombongan tersebut.

"Saya ikut di kapal itu. Saya melihat, mahasiswa yang masuk ke kapal lantas di daftar dengan absensi oleh koordinatornya," beber Kaldin Manik, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim MK M Akil Mochtar, dengan anggota Moh Alim dan Hamdan Zoelva itu.

Manik melanjutkan, dari perbincangan antarmahasiswa di kapal yang dia dengar, mereka sengaja didatangkan dari Medan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2. "Mereka diboyong untuk memilih nomor urut 2," ujar Manik.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (30/6) menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News