Saksi Kunci Beber Fakta Baru Dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Saksi Kunci Beber Fakta Baru Dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir (paling kiri) saat mendampingi pemeriksaan Nurhadi di Mapolda Jatim . Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Saksi kunci penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi membeberkan fakta baru mengenai kasus tersebut. Hal itu disampaikan ketika dia diperiksa di Mapolda Jatim, Jumat (2/4) kemarin. 

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan saksi kunci menyebut dua nama anggota Polri yang diduga terlibat. 

Mereka ialah mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani dan seorang personel polisi lainnya bernama Heru. 

"Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," kata Fatkhul, Minggu (4/4). 

Fatkhul menambahkan, saat jurnalis Tempo, Nurhadi disekap di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro si Yani muncul melihat dari balik gang sekitar lima menit. Saksi kunci meyakini hal itu. 

Selama itu, Yani hanya melihat tidak bertindak. Menurutnya sebagai anggota polisi bisa mencegah terjadinya penganiayaan. 

Hal itu memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani melakukan pembiaran. Selain itu, dia juga disebut sebagai bapak asuh oleh terduga pelaku lain Firman dan Purwanto. 

Berdasarkan keterangan korban kedua terduga itu intens mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan. 

Saksi kunci penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi membeberkan fakta baru mengenai kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News