Saksi Nunun Anggap Cek Rejeki dari Adang

Saksi Nunun Anggap Cek Rejeki dari Adang
Darsup Yusup saat bersaksi pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Anggota FTNI/Polri, Darsup Yusup, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Pada persidangan itu, Darsup mengaku pernah menerima travel cek.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko itu Darsup mengungkapkan,  setelah pelaksaan fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Juni 2004, dirinya diajak oleh rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri, ke sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Darsup mengaku tak tahu jika kantor PT Wahana Eka Sejati (WES) yang terletak di jalan Riau itu merupakan tempat Nunun berkantor.  Anggota FTNI/Polri yang juga ikut adalah Suyitno dan R Sulistyadi.

Di kantor PT Wahana Eka  tersebut, Darsup, Udju dan dua koleganya ditemui seorang laki-laki berusia antara 27-30 tahun.  "Kami tidak bicara, yang bicara Pak Udju. Ada foto Pak Adang Daradjatun dengan pakaian dinas lengkap. Pemuda itu menyerahkan amplop ke Pak Udju kemudian dibagikan," kata Darsup. 

 

Namun Darsup mengaku tak lama berada di kantor Nunun. Ia dan rekan-rekannya pun segera pulang ke rumah.  "Saya bawa terus dibuka di rumah, ternyata itu berisi travel cek 10 lembar, satunya Rp 50 juta," bebernya.

JAKARTA - Mantan Anggota FTNI/Polri, Darsup Yusup, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News