Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Suruhan di KPK, Waduh!
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang dekat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
Jaksa mengungkapkan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
Robin yang dimaksud di sini ialah bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia bersama Syahrial merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Yusmada yang mendengar pernyataan jaksa itu mengaku tidak mengetahui lebih lanjut orang-orang Azis di KPK.
"Enggak ada disampaikan," kata Yusmada saat menjadi saksi terdakwa Syahrial.
Yusmada mengaku bahwa keterangan itu hanya keluar dari mulut pimpinannya itu. Selebihnya, Yusmada tidak mencari tahu lebih dalam.
Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang suruhan di KPK. Bekas anak buah Wali Kota Tanjungbalai membenarkannya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI