Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun

Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun
Sidang di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10). Foto: Istimewa for JPNN

Selain melihat pajangan toko, keduanya menengok gudang penyimpanan Aqua milik Yatim Agus Prasetyo.

Melihat galon-galon Aqua dibiarkan menumpuk kosong di toko tersebut, Nursamsu menanyakan alasan kepada Agus.

Namun, keduanya harus menerima kenyataan pahit karena Yatim Agus Prasetyo marah dan mencecar saksi dan KAE dengan kata-kata kasar dan gebrakan meja.

"Lu digaji karena ada gua. Kalo ga ada gua lu ga digaji. Lu masuk ke gudang gua udah kayak maling," papar Nursamsu menirukan kata-kata Yatim Agus.

Bahkan, Nursamsu mengaku masih terus dicecar dengan kata-kata kasar yang disampaikan Yatim Agus Prasetyo melalui WhatsApp.

“Kamu cuma anak kecil, cuma karyawan. Keuntungan dari penjualan Le Minerale bisa Rp 7 ribu. Kalau jual produk kamu (Aqua) saya cuma untung Rp 3 ribu. Kamu bisa apa,” kata Nursamsu meirukan umpatan Agus.

Kuasa Hukum PT Tirta Investama Farid Nasution mengarisbawahi kesaksian Nursamsu bahwa mengatur status outlet, apakah star outlet atau wholesaler, adalah kewenangan distributor tanpa campur tangan produsen.

"Jadi, dari kesaksian Nursamsu ini cukup terang benderang. Distributor mempunyai hak dan berwenang melakukan degradasi terhadap SO apabila outlet bersangkutan tidak memenuhi target selama beberapa waktu dan juga mempunyai performa yang jelek dalam pembayaran. Kami selaku kuasa hukum juga berharap majelis komisi juga memberikan catatan baik distributor maupun klien kami tidak pernah melarang SO mana pun untuk menjual AMDK (air minum dalam kemasan) merek lain," ujar Farid. (jos/jpnn)


Nursamsu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News