Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun

Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun
Sidang di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10). Foto: Istimewa for JPNN

Atas iktikad yang tidak baik dari Yatim Agus itulah saksi dengan kewenangannya sebagai kepala depo mengajukan usul kepada kantor pusat PT BAP untuk menurunkan status Toko Cuncun atau Toko Fanny dari star outlet menjadi wholesaler.

"Jadi, hal yang menyebabkan status Toko Cuncun diturunkan dari star outlet menjadi wholesaler adalah giro kosong yang dikeluarkan Toko Cuncun untuk melunasi pembelian barang yang telah jatuh tempo," tambah Nursamsu.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan kronologis kejadian saat dirinya bersama key account executive (KAE) PT Tirta Investama berkunjung ke Toko Cuncun di Karawang pada 11 Mei 2016.

Awalnya, kunjungan itu bertujuan melihat perkembangan penjualan Toko Cuncun.

Kunjungan juga sebagai sarana bagi distributor untuk mendengarkan masukan dari toko untuk perbaikan.

Toko Cuncun, sambung Nursamsu, telah menjadi SO Aqua di bawah PT BAP selama lebih dari sebelas tahun.

Selama rentang waktu yang cukup lama itu, PT BAP maupun PT Tirta investama tidak pernah melarang SO mana pun untuk menjual AMDK merek lain.

Atas dasar hubungan yang telah terjalin lama itulah saksi dan KAE PT Tirta Investama melakukan kunjungan bersama (joint visit) ke Toko Cuncun.

Nursamsu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News