Saksi tak Hadir, Sidang AQJ Ditunda Dua Pekan

Saksi tak Hadir, Sidang AQJ Ditunda Dua Pekan
Saksi tak Hadir, Sidang AQJ Ditunda Dua Pekan

jpnn.com - JAKARTA -- Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa putra ketiga Ahamd Dhani dan Maia Estianty, AQJ (Abdul Qodir Jaelani) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/3) hari ini..

Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak korban. "Ada tujuh saksi, semua yang kami panggil adalah saksi korban," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamalia, di PN Jakarta Timur.

Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran para saksi tidak bisa hadir. "Hari ini saksi tidak hadir, jadi sidang ditunda dua minggu," ujar kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro.

AQJ menjadi terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi, pada 8 September 2013. Dalam kecelakaan itu, delapan orang tewas dan tujuh orang mengalami luka parah. AQJ  didakwa dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (jdn/jpnn)


JAKARTA -- Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa putra ketiga Ahamd Dhani dan Maia Estianty, AQJ (Abdul Qodir Jaelani) kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News