Saksi tak Hadir, Sidang AQJ Ditunda Dua Pekan
jpnn.com - JAKARTA -- Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa putra ketiga Ahamd Dhani dan Maia Estianty, AQJ (Abdul Qodir Jaelani) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/3) hari ini..
Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak korban. "Ada tujuh saksi, semua yang kami panggil adalah saksi korban," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamalia, di PN Jakarta Timur.
Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran para saksi tidak bisa hadir. "Hari ini saksi tidak hadir, jadi sidang ditunda dua minggu," ujar kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro.
AQJ menjadi terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi, pada 8 September 2013. Dalam kecelakaan itu, delapan orang tewas dan tujuh orang mengalami luka parah. AQJ didakwa dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa putra ketiga Ahamd Dhani dan Maia Estianty, AQJ (Abdul Qodir Jaelani) kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Soal Syifa Hadju, Rizky Nazar: Baik-baik Saja dan Tidak Ada Orang Ketiga
- Westlife Segera Konser di Yogyakarta, Christian Bautista Ikut Tampil
- Terungkap, Penyebab Parto Patrio Masuk Rumah Sakit dan Dioperasi
- Chandrika Chika Harus Direhabilitasi, Ini Sebabnya
- Rizky Nazar Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungan dengan Syifa Hadju