Saksi Ungkap Peran Betty Halim di Kasus Dapen Pertamina

Saksi Ungkap Peran Betty Halim di Kasus Dapen Pertamina
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Agenda sidang menghadirkan saksi-saksi diantaranya, Erik Harjono dan Michael Wijaya. Dalam kesaksiannya, Michael Wijaya yang merupakan mantan anak buah Victory Halim, suami dari Betty Halim, mengaku kenal dekat dengan Betty Halim dan sudah menganggapnya seperti kakak sendiri.

Karena hubungan dekatnya Michael mengijinkan Betty menggunakan account miliknya untuk bertransaksi jual beli saham.

"Akhir 2013 Bu Betty menemui saya untuk meminjam akun saya. Karena beliau sudah saya anggap seperti kakak sendiri, ya saya percaya aja." Ujar Michael.

Seperti diketahui, ada beberapa transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh Betty dengan menggunakan akun atas nama Michael Wijaya. Diantaranya, pada tanggal 12 April 2015 terjadi transaksi penjualan saham PT Sugi Energy (SUGI) melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS) yang meraup keuntungan kurang lebih Rp 10 miliar.

Saksi lain yang hadir di persidangan, Erik Harjono dicecar banyak pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Edward Soeryadjaya. Erik yang pernah menjadi broker di PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS) berkali-kali menyebut nama Betty saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Saya hanya menerima order nasabah, terkait yang lain-lain semua atas intruksi Bu Betty." Ujar Erik.

Betty Halim merupakan tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp 1,4 triliun.

Persidangan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News