Sakti Banget! Bolos 235 Hari, PNS Saudara Bupati Tak Dipecat
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Jabatan CNS sebagai kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata di Disbudpar PPU pun tetap dipertahankan.
Padahal, dia membolos kerja selama 235 hari. Nasib CNS jauh lebih baik daripada dua PNS yang dipecat meski membolos kurang dari 235 hari.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar sendiri sempat mendapat tiga rekomendasi sanksi disiplin berat terhadap CNS yang disodorkan tim.
Yakni, pemberhentian CNS sebagai PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan pembebasan dari jabatan struktural alias nonjob.
Namun, Yusran memilih memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
“Dari golongan IIID (penata tingkat I) turun jadi IIIC atau penata. Dia tetap menjabat kabid karena masih memenuhi syarat untuk itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (2/8).
Dia menilai pemberian sanksi penurunan pangkat tersebut sudah cukup berat.
Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timu
- Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- 5 Orang Satu Keluarga di Babulu Kaltim Tewas Dibunuh, Motif dan Pelakunya Tak Disangka
- KPK Hadirkan Andi Arif dalam Persidangan Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara
- Proyek IKN Sudah Menyerap 12.123 Pekerja, Hampir 10 Ribu dari Luar Kalimantan
- Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Makmur Mabun jadi Pj Bupati Penajam Paser Utara