Sakti Banget! Bolos 235 Hari, PNS Saudara Bupati Tak Dipecat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 13:42 WIB
“Pak Bupati ingin memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tanpa harus memberhentikan dari ASN,” ujar Surodal.
Surodal enggan berkomentar mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terkesan tebang pilih.
Apalagi, CNS diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Yusran.
CNS adalah anak dari sepupu Rustini, istri Yusran Aspar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat kabid Litbang di Bapeltibang, CNS tidak masuk kerja sejak Juni 2017 hingga 24 Mei 2018.
Menurut data Bapelitbang, dia sempat diusulkan mendapat sanksi disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 97 hari, yakni mulai Juni hingga 6 November 2017. (kip/kri/k16)
Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timu
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- 5 Orang Satu Keluarga di Babulu Kaltim Tewas Dibunuh, Motif dan Pelakunya Tak Disangka
- KPK Hadirkan Andi Arif dalam Persidangan Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara
- Proyek IKN Sudah Menyerap 12.123 Pekerja, Hampir 10 Ribu dari Luar Kalimantan
- Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Makmur Mabun jadi Pj Bupati Penajam Paser Utara