SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa

SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa
SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa
JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) menyebut langkah Kepolisian Resort Kota Medan yang sampai saat ini masih menahan 46 mahasiswa pasca demonstrasi menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), merupakan tindakan penculikan.

“Kami menyebutnya diculik, karena tidak ada surat penahanan maupun identitas korban represif aparat. Karena itu hari ini (Senin,red) kami melaporkan dugaan tindakan pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan Polresta Medan ke Komnas HAM,” ujar Ketua Umum SAKTI, Standarkiaa Latif di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/6).

Menurutnya, langkah pengaduan dilakukan sekaligus mendesak agar Komnas HAM segera membentuk tim investigasi guna memeriksa Polresta Medan. Sebagai langkah awal, SAKTI menurut Standarkiaa, telah menyerahkan berbagai bukti yang ada. Selain itu mereka juga akan segera menyerahkan bukti tambahan paling lambat Rabu (26/6) besok.

“Ada tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan Polresta Medan. Di antaranya pelanggaran atas UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 1 ayat 4 tentang penyiksaaan. Kemudian Pasal 4 tentang hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,” katanya.

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) menyebut langkah Kepolisian Resort Kota Medan yang sampai saat ini masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News