Salahgunakan Jaringan 3G, Petinggi Indosat jadi Tersangka
Rabu, 18 Januari 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat Tbk menjadi penyidikan. Petinggi perusahaan seluler terbesar kedua di Indonesia itupun resmi dijadikan tersangka terhitung, Rabu (18/1) hari ini.
"Tersangka inisialnya IA," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Rabu (18/1). Penetapan tersangka terhadap IA lanjut Noor merupakan hasil kesimpulan paparan perkara antara tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat dengan Pidsus Kejagung di gedung bundar.
IA resmi jadi tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Noor menyebutkan pula, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun.
Dijelaskan Noor, kasus ini bermula adanya penunjukan PT Indosat Mega Media (IM-2) sebagai penyelenggara jaringan internet bergerak seluler IM-2 2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz (3G). Penunjukan diduga kuat hanya didasari karena IM-2 merupakan anak perusahaan Indosat. Padahal meski anak perusahaan, aturannya tetap harus lewat tender terbuka.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat Tbk menjadi penyidikan. Petinggi perusahaan
BERITA TERKAIT
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar