Salahgunakan Jaringan 3G, Petinggi Indosat jadi Tersangka
Rabu, 18 Januari 2012 – 22:22 WIB

Salahgunakan Jaringan 3G, Petinggi Indosat jadi Tersangka
"Jadi dia (IM-2) telah menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. IM-2 tak punya hak memanfaatkan karena nggak pernah lelang. Dan tentunya nggak pernah membayar kewajibannya," kata Noor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat Tbk menjadi penyidikan. Petinggi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah