Neneng Buron di Luar Negeri, Nazar Tetap Bisa Menghubungi

Neneng Buron di Luar Negeri, Nazar Tetap Bisa Menghubungi
Foto Neneng Sri Wahyuni yang dipasang di laman Interpol.
JAKARTA - Istri M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, sampai saat ini masih menjadi buronan. Namun hal itu tak menghalangi Nazaruddin untuk tetap bisa berhubungan dengan istrinya itu.

Saat bersaksi pada persidangan kasus korupsi PLTS dengan terdakwa mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1), Nazaruddin mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertanya ke Neneng perihal kasus korupsi proyek solar home system (SHS) Kemenakertrans yang didanai APBN tahun 2008 itu. "Saya menanyakan setelah dia jadi tersangka. Waktu itu pas posisi saya di Mako Brimob," kata Nazaruddin.

Jawaban itu teranyata mengusik majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten. Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka saja Neneng sudah kabur ke luar negeri. Selain itu, Nazar -panggilan Nazaruddin- juga menjadi tahahan KPK. Sebelum dipindah ke Rutan LP Cipinang, Nazar dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, majelis juga heran lantaran Nazaruddin yang disebut tidak boleh menggunakan handphone dan hanya bisa ditemui oleh pihak-pihak tertentu, malah bisa bebas telpon-telponan dengan Neneng. Namun Nazar hanya bekomentar singkat soal itu. "Buktinya saya bisa telpon dari Rutan," ucap Nazaruddin.

JAKARTA - Istri M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News