Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya

Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini dalam minggu ini diharapkan sudah selesai.

Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011  pada tanggal 17 Januari 2012,mengenai permohonan  pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65 dan 66).

Putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing  dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa outsourcing. MK menyatakan, Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (outsourcing) yang masa kerja sangat bergantung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.

Artinya, pekerja outsourcing berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja outsourcing maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melidungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News