Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Rabu, 18 Januari 2012 – 19:32 WIB

Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani mengatakan, pihaknya akan segera diakomodir hasil putusan MK tersebut dalam rumusan baru dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.
“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan –ketentuan yang terkait dengan Outsourcingdan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini," jelas Myra di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/1).
Myra menambahkan, yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh.
Sementara saat disinggung mengenai revisi UU Ketenagakerjaan, Myra menjelaskan bahwa sudah seharusnya ada revisi. Menurutnya, sudah beberapa pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum, diubah atau tidak diberlakukan, seharusnya memang diupayakan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba