Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Rabu, 18 Januari 2012 – 19:32 WIB
![Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
“Mudah-mudahan semua pemangku kepentingan juga menyadari itu, bagaimanapun ini harus dikemas dalam peraturan perundang-undangan. Dan kalau semua sudah sepakat kan bisa masuk di prolegnas," terangnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan NZE, Asuransi Astra Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Kepulauan Seribu
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
- Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum
- PP Manajemen ASN Molor, Honorer Tinggal 6 Bulan Lagi, Serius Enggak sih?
- 5 Berita Terpopuler: Dor, Satu OPM Tewas di Tangan Aparat Gabungan, Ini Bentuk Solidaritas
- Dirut Pegadaian Serahkan Ratusan Bantuan ke Bantargebang