Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya

Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
“Mudah-mudahan semua pemangku kepentingan juga menyadari itu, bagaimanapun ini harus dikemas dalam peraturan perundang-undangan. Dan kalau semua sudah sepakat kan bisa masuk di prolegnas," terangnya. (cha/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News