Salahi SAPK, Kenaikan Pangkat akan Ditolak BKN
Rabu, 01 Februari 2012 – 15:11 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan kepada seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), tidak akan diproses kebutuhan kepegawaiannya. “Sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999, BKN wajib memelihara dan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian. Upaya pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan salah satunya lewat Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003," bebernya.
"Kalau ingin kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi diproses BKN, instansinya harus terkoneksi dengan SAPK," tegas Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Yulina Setyawati di Jakarta, Rabu (1/2).
Dengan pengelolaan kepegawaian yang terkoneksi SAPK, lanjutnya, akan membuat data seluruh PNS lebih akurat dan sesuai kondisi terkini. Selain itu, pemberlakuan SAPK berbasis web tujuannya untuk mendapatkan sistem informasi manajemen kepegawaian yang akuntabel.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan kepada seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang tidak terkoneksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali