Saleh Daulay: BPJS Tidak Boleh di Bawah Kementerian Secara Langsung
"Itu merupakan salah satu bagian subsidi pemerintah untuk masyarakat," kata Saleh.
Saleh juga mengingatkan bahwa subsidi adalah pemberian atau dukungan, kalau sudah diberikan ke masyarakat, berarti punya masyarakat. Ini tidak jauh berbeda dengan BLT.
"Jadi, itu tetap uang masyarakat. Apalagi, anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu semuanya adalah iuran yang dibayarkan oleh para pekerja secara resmi dan formal," ujarnya.
Saleh memerinci, ada sekitar Rp 630 triliun anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola secara mandiri oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan banyak manfaat demi kepentingan yang akan diambil oleh para pekerja.
"Masih ada cukup waktu untuk pemerintah dan DPR menentukan sikap. Dikhawatirkan nantinya akan mengurangi kreatifitas, independensi dan kreasi mereka dalam mengelola jaminan sosial,” katanya.
Sekarang ini, kedua lembaga BPJS ini sedang baik, artinya keuangannya sedang baik, BPJS Kesehatan sedang surplus Rp 50 Triliun. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan yang setiap tahun selalu surplus.
"Jika ada perbaikan, tidak harus dibuat aturan lembaga BPJS itu menjadi di bawah kementerian," pungkas Saleh Daulay.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DPR RI sangat berhati-hati terkait RUU Kesehatan, karena berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan