Saleh Daulay: BPJS Tidak Boleh di Bawah Kementerian Secara Langsung
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan tengah membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini secara serius dan hati-hati.
Sebab, kata Saleh, RUU Kesehatan berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, Lembaga BPJS itu selama ini berdiri sendiri dengan struktur yang jelas, yaitu ada Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi.
“Jadi BPJS itu tidak boleh di bawah kementerian secara langsung, mereka berdiri sendiri. Laporan internal mereka langsung dilaporkan ke Presiden dan diperiksa oleh BPK. Tentu di sisi yang lain BPJS juga dapat diperiksa DPR sebagai perwakilan masyarakat,” ujar Saleh dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/2).
Secara pribadi, Saleh mengaku tidak setuju jika BPJS akan dipindahkan kewenangannya di bawah kementerian. Selama ini sistem yang ada dinilai sudah bagus. BPJS sebagai lembaga jaminan sosial institusional yang berdiri sendiri (independen) dan kementerian pada sisi yang lain sebagai regulator dan eksekutor.
Dia akan mendorong supaya pemerintah kembali mempelajari serta mengkaji secara serius soal RUU Kesehatan mengenai pasal lembaga BPJS di bawah kementerian terkait.
Kemudian, uang yang ada di dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu jelas adalah uang masyarakat.
"Uang masyarakat seharusnya dikelola oleh lembaga yang independen, tidak bisa diatur secara langsung oleh pemerintah (kementerian)," ungkapnya.
Menurutnya, walaupun di dalam BPJS Kesehatan ada Rp 46 triliun setiap tahun anggaran yang bersumber dari APBN, tetapi memang dialokasikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
DPR RI sangat berhati-hati terkait RUU Kesehatan, karena berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan