Salinan Kasasi Tak Bisa Ditunda, Bodoh Kalau Mau Bayar Rp 400 Juta

Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 400 juta. Diduga, suap itu agar Andri menahan penerbitan salinan putusan MA terkait perkara yang menyeret Ichsan sebagai terdakwa dugaan korupsi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Awang merupakan pengacara bagi Ichsan.
Perkara yang menyeret Ichsan sudah diputus MA pada 9 September 2015. Majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukum Ichsan dengan hukuman 5 tahun penjara. Tapi karena belum terbitnya salinan putusan dari MK, maka Ichsan pun belum bisa dieksekusi.
Di MA, , urusan kasasi di ranah pidana ataupun perdata sama-sama di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Dirjen Badilum membawahi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana serta Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata. Di sinilah muncul dugaan keterlibatan pejabat di Dit Pranata dan Tata Laksana Pidana.
Andri sendiri memiliki tugas salah satunya mengkoordinir panitera hakim-hakim yang menangani satu perkara. Dia mengkoordinir penyerahan putusan dari masing-masing hakim. Putusan dikumpulkan, lalu diminutasi dan diketik ulang. Setelah itu putusan diserahkan kembali ke para hakim untuk dibaca ulang. (boy/jpnn
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor