Saling Bergenggaman Tangan, Romi Herton dan Istri Dengarkan 2 Dakwaan

Didakwa Menyuap dan Memberi Keterangan Palsu

Saling Bergenggaman Tangan, Romi Herton dan Istri Dengarkan 2 Dakwaan
Romi Herton dan istri. Foto: dok/JPNN.com

Pada tanggal 13 Mei 2013, Romi melalui Masyito menyerahkan uang sebesar Rp 11.395.000.000 dan USD 316,700 kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar cabang Jakarta yang terdapat di Jl. Arteri Mangga Dua Jakarta Pusat. Sebelum diserahkan kepada Akil, uang itu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi.

Setelah penyerahan uang kepada Akil melalui Muhtar, pada tanggal 14 Mei 2013 pukul 11.39, Masyito menyerahkan penanganan permasalahan keberatan Pilkada Kota Palembang kepada Muhtar.

Jaksa Ely menyatakan pada tanggal 18 Mei 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Komplek Liga Mas Jl Pancoran Indah III Jakarta Selatan, Muhtar menyerahkan uang sejumlah USD 316,700 kepada Akil. Pada 20 Mei 2013, Muhtar menyuruh Iwan mentransfer uang sebesar Rp 3.866.092.800 kepada Akil pada rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak nomor 3812081001.

Sedangkan, sisa uang pemberian Romi dan Masyito sebesar kurang lebih Rp 7.528.907.800 disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar pada BPD Kalbar cabang Jakarta nomor rekening 0525 88 9998.

Pada tanggal 20 Mei 2013, Majelis Hakim MK RI yang diketuai Akil memutuskan perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang sesuai permohonan yang diajukan oleh Romi dan Harno. Setelah putusan dibacakan, Romi dan Masyito menyerahkan uang lagi kepada Akil melalui Muhtar yang diserahkan secara bertahap.

"Dengan cara ditransfer ke rekening PT Promic Internasional pada Bank Panin KCP Pondok Gede dengan nomor rekening 0565 000 849 pada tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp 500.000.000," sambung Jaksa Elly.

Selain itu, juga ditransfer ke rekening Lia Tri Tirtasari sebanyak tiga kali pentransferan yaitu tanggal 30 Mei 2013 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 25 Juni 2013 Rp 250.000.000, dan tanggal 3 Juli 2013 sebesar Rp 250.000.000. Kemudian tranfer ke rekening Muhtar sebanyak dua kali pada tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 500.000.000 dan 3 Juli 2013 sebesar Rp 250.000.000. "Sehingga jumlah keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 2.750.000.000," ujarnya.

Atas perbuatan itu, Romi dan Masyito diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JAKARTA - Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim terkait perkara permohonanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News