Saling Bergenggaman Tangan, Romi Herton dan Istri Dengarkan 2 Dakwaan

Didakwa Menyuap dan Memberi Keterangan Palsu

Saling Bergenggaman Tangan, Romi Herton dan Istri Dengarkan 2 Dakwaan
Romi Herton dan istri. Foto: dok/JPNN.com

Sedangkan, dalam dakwaan kedua, Romi dan Masyito didakwa memberi keterangan tidak benar pada saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penuntut umum memanggil keduanya untuk menghadiri sidang pada Kamis, 27 Maret 2014.

Sebelum Romi dan Masyito memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, mereka diminta oleh Muhtar untuk memberikan keterangan bahwa tidak mengenal Muhtar. Selain itu, Masyito tidak pernah datang dan tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Muhtar di BPD Kalbar pada bulan Mei 2013 terkait pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang.

Atas permintaan itu, Romi dan Masyito sepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai permintaan dan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di persidangan terdakwa Akil.

Di depan persidangan, Romi dan Masyito menjelaskan tidak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Muhtar. Hal itu bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain yang pernah datang ke kantor BPD Kalbar cabang Jakarta serta alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan computer forensic terhadap barang bukti elektronik.

Atas perbuatan itu, Romi dan Masyito diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diancam pidana Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Romi dan Masyito duduk berdampingan pada saat mendengarkan dakwaan. Bahkan, mereka juga terlihat saling menggenggam tangan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim terkait perkara permohonanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News