Saling Kenal, Rahmad Tega Berbuat Jahat pada Novia

Saling Kenal, Rahmad Tega Berbuat Jahat pada Novia
Rahmad RF dimintai keterangaan oleh Kanit Reskrim Polsek Katapang Ipda Romadhon, Jumat (22/12). FOTO: BAHTIAR/KALTENG POS/JPNN

Dia akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Katapang. Tidak menunggu lama, anggota Polsek Ketapang langsung turun ke lapangan.

Rahmad berhasil dibekuk di salah satu hotel. Namun, sepeda motor sudah digadai.

Menurut informasi yang dihimpun, Rahmad menggadai motor tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan kuliah.

Namun, alasan Rahmad tidak masuk akal karena dirinya tak kuliah.

“Dia dikenakan pasal 372 KUHP tentang tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Katapang Ipda Romadhon sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (23/12). (ais/ala/dar)


Rahmad Rizky Fauzy (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News