Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?

Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi menetapkan status hukum pengusaha M. Sury. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Biro humas kalau ada meskipun pimpinan tegur itu, enggak benar itu ngomong. Jadi, apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," katanya.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Ghufron, pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi melalui jumpa pers saat dilakukan penahanan. Salah satu alasanya menghindari pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum melarikan diri.

"Penetapan tersangka tetapi orangnya belum ditahan akan memiliki ruang-ruang lain bahkan bisa melarikan diri. Ke depan penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konferensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," katanya.

Di sisi lain Gufron tak menampik ada sejumlah masalah dalam penerapan kolektif kolegial di antara pimpinan. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat. Termasuk soal penerapan kolektif kolegial yang sempat tidak berjalan.

"Jadi, kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoritas yang mestinya kolegial tetapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas," tutur Ghufron. (Tan/JPNN)


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News