Sama-sama ASN, Jangan Bedakan PPPK dengan PNS
Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:50 WIB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ricardo/JPNN
"Jangan abaikan mereka. Sudah ikut tes PPPK, terus bekerja, digaji rendah bahkan ada yang tidak digaji tetapi sampai sekarang belum diangkat juga. Padahal Perpres PPPK sudah lengkap semua," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PDIP Hugua mengingatkan Pemda untuk tidak membedakan posisi PPPK dengan PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini