Sama-sama ASN, Jangan Bedakan PPPK dengan PNS

Sama-sama ASN, Jangan Bedakan PPPK dengan PNS
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal menurutnya, PNS dan PPPK itu sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

"Pengangkatan PPPK harus disegerakan. Kepala daerah jangan hanya fokus pada CPNS. Ingat, PPPK itu amanat UU ASN," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (13/10).

Karena kedudukannya sama, lanjut mantan bupati Wakatobi ini, baik pemerintah pusat maupun daerah jangan menafikkan kehadiran PPPK dari honorer K2.

Dia memahami posisi PPPK harus diisi oleh tenaga profesional, tetapi 51.293 honorer K2 yang lulus pada seleksi Februari 2019 adalah pekerja.

"Saya yakin yang lulus PPPK kemarin adalah honorer K2 profesional dan benar-benar bekerja," ujarnya.

Hugua tidak memungkiri ada honorer yang direkrut karena kedekatan dengan kepala daerah. Namun, tidak lantas menyamaratakan semuanya bahwa mereka tidak profesional.

Politikus Fraksi PDIP ini juga menyarankan seluruh kepala daerah memahami UU ASN dan turunannya. Pelajari betul posisi PPPK agar tidak mengabaikan 51.293 honorer K2 yang lulus (PPPK).

Politikus PDIP Hugua mengingatkan Pemda untuk tidak membedakan posisi PPPK dengan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News