Sama-sama ASN, Jangan Bedakan PPPK dengan PNS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Padahal menurutnya, PNS dan PPPK itu sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Pengangkatan PPPK harus disegerakan. Kepala daerah jangan hanya fokus pada CPNS. Ingat, PPPK itu amanat UU ASN," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (13/10).
Karena kedudukannya sama, lanjut mantan bupati Wakatobi ini, baik pemerintah pusat maupun daerah jangan menafikkan kehadiran PPPK dari honorer K2.
Dia memahami posisi PPPK harus diisi oleh tenaga profesional, tetapi 51.293 honorer K2 yang lulus pada seleksi Februari 2019 adalah pekerja.
"Saya yakin yang lulus PPPK kemarin adalah honorer K2 profesional dan benar-benar bekerja," ujarnya.
Hugua tidak memungkiri ada honorer yang direkrut karena kedekatan dengan kepala daerah. Namun, tidak lantas menyamaratakan semuanya bahwa mereka tidak profesional.
Politikus Fraksi PDIP ini juga menyarankan seluruh kepala daerah memahami UU ASN dan turunannya. Pelajari betul posisi PPPK agar tidak mengabaikan 51.293 honorer K2 yang lulus (PPPK).
Politikus PDIP Hugua mengingatkan Pemda untuk tidak membedakan posisi PPPK dengan PNS.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto