Sambangi Fraksi PKS DPR, Forkopi: RUU P2SK Mencederai Jati Diri Koperasi di Indonesia

Sambangi Fraksi PKS DPR, Forkopi: RUU P2SK Mencederai Jati Diri Koperasi di Indonesia
FORKOPI terdiri dari Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), dan sebagainya menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Partai PKS di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Foto: Dok. Forkopi

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Anis Byarwati menyampaikan Fraksi PKS menerima aspirasi dari Forkopi dan akan memperjuangkan melalui jalur parlemen.

“Jadi, hari ini kami didatangi oleh Forkopi, yang menaungi banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia dengan keanggotaan lebih dari puluhan juta orang. Aspirasi ini kami terima dengan baik. Kami tangkap dengan baik dan bahkan selaras dengan perjuangan dengan PKS,” ujar Anis Byarwati.

Menurut dia, koperasi ini punya jati diri yang harus betul-betul kita kuatkan sebagai soko guru pereokonomian Indonesia yang mengedepankan keadilan, gotong royong, kerja sama dan menaungi ekonomi kecil dan menanungi masyarakat yang tersentuh oleh perbankan.

Fraksi PKS berkomitmen mendorong agar masukan dan aspirasi dari masyarakat ini bisa dipertimbangkan dalam panja pembahasan RUU PPSK.

"Aspirasi ini akan kami perjuangkan di Panja dan koperasi ini tidak bisa diawasi oleh OJK dan mendorong juga kementerian koperasi untuk menjadi pengayom koperasi. Sebab koperasi berbeda dengan perbankan maupun sektor keuangan lainnya,” pungkas Anis.

Menurut Hj. Anies, keberadaan koperasi sangat vital dikarenakan melibatkan banyak kerja sama yang menaungi ekonomi masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh perbankan.

Fraksi PKS nantinya, menurut Dr. Hj. Anies juga akan membawa aspirasi Forkopi dalam rapat Panja RUU PPSK bersama dengan pemerintah di Komisi XI DPR.

Selain itu, Dr. Hj. Anies juga mengatakan koperasi membutuhkan regulasi tersendiri dibandingkan sektor keuangan lainnya.

Sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapatkan penolakan keras dari Forkopi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News