Sambangi Kantor Kemendagri, PAPDESI Sampaikan Hal Ini

Sambangi Kantor Kemendagri, PAPDESI Sampaikan Hal Ini
PAPDESI saat mengunjungi kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Foto dok PAPDESI

"Kami berterima kasih kepada Pak Dirjen karena kami bisa menyampaikan aspirasi kami. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan tadi segara diakomodir, minimal ada tindak lanjut bisa duduk bersama antara Kemendagri, Kemendes, dan Kementerian Keuangan, untuk menindaklanjuti. Kita berharap untuk diajak berdiskusi agar bisa melakukan sinkronisasi," harapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan Papdesi yang menyampaikan aspirasi terkait keresahan mereka di desa.

Menurut Yusharto, penerimaan aspirasi masyarakat dan perangkat desa merupakan bagian agenda dari program Bina Pemdes Kemendagri yakni perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Lewat penampungan aspirasi tersebut, Kemendagri bisa mengetahui berbagai permasalahan yang dirasakan masyarakat dan otoritas di desa.

"Kami sudah mulai mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam perbaikan teta kelola pemerintahan desa. Mulai dari penataan kewenangan, bagaimana melakukan penataan jumlah desa yang ada di Indonesia, bagaimana penataan batas antar desa, berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas perangkat desa yang sedang kami persiapkan," kata Yusharto.

Papdesi juga turut menyampaikan kegelisahannya perihal bantuan sosial BBM yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Papdesi menyebut, bantuan tunai langsung menimbulkan beberapa permasalahan di desa, karena data DTKS yang belum sinkron dengan keadaan dan kondisi di lapangan.

Papdesi berharap, ada peninjauan ulang program kebijakan tersebut dengan melibatkan desa secara aktif untuk mendata penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan dan melalui musyawarah desa.

Papdesi berharap, Kemendagri bisa mengawasi oknum-oknum yang kerap melakukan pelatihan tidak resmi, yang berpotensi merugikan perangkat desa dan pihak lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News