Sambangi Kejagung, Habib Rizieq Desak Berkas Ahok P21
Jumat, 25 November 2016 – 18:00 WIB
"Supaya masalah ini tidak diulur-ulur. Setelah P21 tentu kami minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena ini sudah menjadi kegaduhan nasional, bahkan heboh internasional. Lebih cepat disidangkan pasti lebih baik," kata dia.
Dia juga mendesak agar Kejagung mengeluarkan legitimasi hukumnya dengan menahan Ahok. Menurut dia, ketika berkas sudah P21, Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.
"Yang ketiga kami harap Kejagung menggunakan haknya setelah P21 untuk menahan ahok. Kejaksaan punya hak melakukan itu. Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kami lihat ke depan bagaimana perkembangannya," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (25/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran