Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei

Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei
Tersangka kasus kerusuhan di Petamburan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/5) kemarin.

Kedatangannya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap warga yang diduga tidak terlibat kerusuhan saat aksi 22 Mei di Jakarta.

Sugito mengatakan, penanggugahan penahanan ini ditujukkan kepada semua pihak, bukan hanya untuk anggota Laskar FPI saja.

“Kami minta dari masyarakat mana saja yang tidak terlibat, hanya ikut-ikutan atau hanya terbawa secara tidak langsung kepada kerusuhan yang ada di Bawaslu dan Petamburan," kata Sugito ketika dihubungi, Minggu (26/5).

Baca: Jelang Hadapi Becamex Binh Duong, PSM Ajukan Perubahan Jadwal Kontra Persipura

Sedikitnya, FPI sudah meminta penangguhan penahanan terhadap 22 orang. “Total 22 sudah ya ditangguhkan, terakhir kemarin ada sepuluh,” sebut dia.

Selain itu, FPI juga membuka posko bagi masyarakat yang merasa anggota keluarganya hilang pada 21 dan 22 Mei lalu.

“Kepada masyarakat sekitar Petamburan, Tanah Abang atau di sekitar Bawaslu kalau ada keluarganya atau siapapun yang tidak ditemukan sampai sekarang ini bisa mengajukan atau menginformasikan ke posko bantuan FPI yang ada di Petamburan. Karena kan sekarang banyak hoaks jadi takutnya bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain," beber Sugito.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/5) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News