Sambil Menangis, Olivia Nathania Akhirnya Mengaku Buka Praktik CPNS Bodong

Sambil Menangis, Olivia Nathania Akhirnya Mengaku Buka Praktik CPNS Bodong
Olivia Nathania, saat sidang dugaan kasus iming-iming CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Foto tangkapan layar

Namun, dalam persidangan kali ini, dia akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.

Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(mcr31/jpnn)

Terdakwa Olivia Nathania akhirnya mengaku membuka praktik bisnis CPNS bodong melalui jalur belakang. 


Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News