Sambil Menangis, Olivia Nathania Akhirnya Mengaku Buka Praktik CPNS Bodong
Kamis, 10 Maret 2022 – 17:32 WIB

Olivia Nathania, saat sidang dugaan kasus iming-iming CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Foto tangkapan layar
Namun, dalam persidangan kali ini, dia akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(mcr31/jpnn)
Terdakwa Olivia Nathania akhirnya mengaku membuka praktik bisnis CPNS bodong melalui jalur belakang.
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi