Sambil Menangis, Sandy Tumiwa Menyesal Konsumsi Narkoba

Sambil Menangis, Sandy Tumiwa Menyesal Konsumsi Narkoba
Sandy Tumiwa. Foto dok JPNN.com

Diketahui, terhadap Sandy telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba. Sandy dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, Sandy Tumiwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (jpc/jpnn)


Pesinetron Sandy Tumiwa hanya bisa menangis saat dijenguk istrinya, Vivi Paris di tahanan Polsek Menteng, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News