Sambut Hari Buruh, PKS Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi

Sambut Hari Buruh, PKS Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra di Jakarta, Senin (1/5). Dokumen DPP PKS

Selain itu, PKS mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

"Sebab, aturan itu justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur," lanjut Indra. 

PKS juga mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikutnya, kata Indra, PKS mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang bermuatan politik upah murah. 

"Kelima Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen," ujar dia. 

Berikutnya, kata Indra, PKS mendesak Jokowi bisa menegakan hukum  atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh. 

"Ketujuh memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Berikutnya, menghdirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," katanya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


DPP PKS menyambut Hari Buruh Internasional dengan memberi rapor merah kepada pemerintah Jokowi. Begini masalahnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News