Sambut HUT Indonesia, Pemprov DKI Gelar Bulan Patuh Trotoar

Sambut HUT Indonesia, Pemprov DKI Gelar Bulan Patuh Trotoar
Gubernur DKI Jakarta Djarot S. Hidayat. Foto: Ricardo/JPNN

Karena itu, harus ada penertiban dan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Menurut Sigit, PKL yang melanggar seharusnya tidak hanya sekadar dipindahkan barang dagangannya.

"Kalau bisa orangnya dikenakan hukuman agar ada efek jera. Ini domainnya satpol PP," ‎tuturnya.

Sigit menambahkan, ada denda bagi pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Kalau di Dishub, taruhlah mereka yang diderek harus bayar denda Rp 500 ribu," ucapnya. (gil/jpnn)


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Bulan Patuh Trotoar pada Agustus 2017.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News