Sambut UU Ciptaker, KPID DKI Dorong Stasiun TV Analog Cekatan Beralih ke Digital

Sambut UU Ciptaker, KPID DKI Dorong Stasiun TV Analog Cekatan Beralih ke Digital
Ruang penyiaran salah satu stasiun televisi di Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Kawiyan mengingatkan penyelenggara siaran televisi yang masih menggunakan sistem analog segera bermigrasi ke sistem  digital.

Terlebih, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga menjangkau sektor penyiaran guna mendorong percepatan digitalisasi siaran televisi.

“Percepatan digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan. Digitalisasi sebuah keniscayaan," ujar Kawiyan dalam siaran pers ke media, Rabu (25/11).

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa UU Ciptaker membawa perubahan penting di sektor penyiaran. Sebab, digitalisasi televisi merupakan salah satu prioritas pemerintah.

Menanggapi pernyataan Menkominfo itu pula Kawiyan menegaskan bahwa lembaga penyiaran televisi yang masih menggunakan sistem analog memiliki waktu selama 2 tahun untuk beralih ke digital. Waktu dua tahun untuk bermigrasi itu telah diatur dalam Pasal 60A ayat (2) UU Ciptaker.

"Merujuk ketentuan tersebut, pada bulan November 2022 akan diberlakukan ASO atau analog switch off. Artinya, kita mengucapkan selamat tinggal siaran televisi analog dan selamat datang di era penyiaran televisi digital," tegasnya.

Kawiyan menyadari tempo 2 tahun itu merupakan waktu singkat. Walakin, industri penyiaran yang sebagian besar berpusat di Jakarta harus benar-benar mempersiapkan diri menuju sistem digital.

"Masyarakat Jakarta harus melek digital," katanya. "Untuk itu, KPID DKI Jakarta mengajak seluruh stakeholder penyiaran terus mengelorakan penyiaran digital."

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan menyatakan bahwa digitalisasi siaran televisi merupakan keniscayaan dan telah menjadi amanat UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News