Sambut UU Ciptaker, KPID DKI Dorong Stasiun TV Analog Cekatan Beralih ke Digital

Sambut UU Ciptaker, KPID DKI Dorong Stasiun TV Analog Cekatan Beralih ke Digital
Ruang penyiaran salah satu stasiun televisi di Indonesia. Foto: Antara

Anggota KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menambahkan, pihaknya telah mendorong dan mendukung proses percepatan digitalisasi sejak 2013.

Menurut Bambang, KPID DKI Jakarta pada periode masa tugasnya telah mengeluarkan rekomendasi pendirian dan perizinan televisi digital kepada Nusantara TV dan Tempo TV (multiplexing TVRI), CNN TV dan CNBC TV (Trans TV), BNTV dan Magna TV (multiplexing Metro TV).

"Kami meminta media televisi yang masih bersiaran analog mempersiapkan atau bermigrasi ke penyiaran digital. Upaya ini akan terus kami lakukan dengan mengkampanyekannya kepada seluruh stakeholder penyiaran terutama pelaku industri penyiaran," tutur Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, digitalisasi penyiaran akan membuat habituasi masyarakat berubah. Sebab, masyarakat melalui teknologi digital akan memperoleh suguhan siaran televisi dengan gambar berkualitas high-definition atau HD.

"Kehadiran televisi digital akan menambah indutri penyiaran di Jakarta makin semarak. Di Jakarta akan ada belasan penyiaran televisi digital, bahkan jumlahnya bisa dua kali lipat dari yang ada saat ini," pungkasnya.(ara/jpnn)

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan menyatakan bahwa digitalisasi siaran televisi merupakan keniscayaan dan telah menjadi amanat UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News