Sampaikan Nota Keberatan, Sofyan Basir Pertanyakan Revisi Pasal

Sampaikan Nota Keberatan, Sofyan Basir Pertanyakan Revisi Pasal
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto

Selain itu, menurut Soesilo, JPU juga tidak menguraikan peran Sofyan dalam memfasilitasi penyuapan. “Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.

Menanggapi eksepsi itu, JPU akan menyampaikan jawaban tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” ujar JPU Lie Putra Setiawan.(jawapos.com/jpg)


Sofyan Basir menjadi terdakwa korupsi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News