Sampaikan Nota Keberatan, Sofyan Basir Pertanyakan Revisi Pasal
Senin, 24 Juni 2019 – 22:55 WIB
BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto
Selain itu, menurut Soesilo, JPU juga tidak menguraikan peran Sofyan dalam memfasilitasi penyuapan. “Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.
Menanggapi eksepsi itu, JPU akan menyampaikan jawaban tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” ujar JPU Lie Putra Setiawan.(jawapos.com/jpg)
Sofyan Basir menjadi terdakwa korupsi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Dukung Infrastruktur EV Mudik Idulfitri, PLN Icon Plus Perkuat Konektivitas dan Digitalisasi
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik
- Resmikan Penyalaan Perdana Listrik PLN, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini