Jaksa KPK Dakwa GM PT HTK Penyuap Bowo Sidik Pangarso

Jaksa KPK Dakwa GM PT HTK Penyuap Bowo Sidik Pangarso
Anggota DPR dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso saat digiring penyidik KPK. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan terhadap General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Jaksa menyebut terdakwa Asty telah melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) menggunakan kapal PT HTK.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyebut Asty bersama Taufik Agustuno selaku Direktur PT HTK memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar USD 158.733 dan Rp 311.022.932.

"Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Bowo Golkar Sebut Nama Nusron, KPK Butuh Lebih dari Sekadar Pengakuan

Kiki mengatakan, uang tersebut dimaksudkan agar PT HTK mendapatkan kerja sama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan Anggota DPR Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN.

"Terdakwa adalah General Manager Komersial PT HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ujar Kiki.

Kemudian, Kiki membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.

PT HTK memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar USD 158.733 dan Rp 311.022.932.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News