Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun

Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara. (Antara-Aditya Rohman)

Koordinat tersebut ternyata lokasi titik pertemuan Basuki dan kawan-kawan dengan kapal asing yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 karung.

Setelah pemindahan barang haram itu dari kapal asing selesai, mereka kembali menuju Palabuhanratu. Dalam perjalanan, itu Sukendar menyisihkan sebanyak dua kilogram untuk dibawa pulang ke rumahnya.

Berikutnya pukul 22.30 WIB, Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman (DPO) kembali ke Pelabuhanratu dan merapat ke sekitar PLTU.

Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri, Nandar, Dedi Eri Sandi dan Ncek (DPO), untuk segera merapat dan mereka pun berangkat dengan menggunakan perahu Sope LJ1 yang dikemudikan Samsul alias Bopak.

Baca Juga: Prajurit TNI Menangkap 80 Orang, Siapakah Mereka?

Setelah berputar-putar, akhirnya Bopak menemukan Kapal Motor (KM) Walie yang dikemudikan Basuki untuk memindahkan 20 karung sabu-sabu ke kapal yang dinakhodai Samsul. Selanjutnya kapal Sope LJ1 bergerak ke pantai arah lapangan Cimaja, lantas ke pantai Pelabuhanratu.

Setelah sampai di darat, Bopak Cs memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan Febriantono Citavega. Kemudian, kendaraan itu meluncur dan sempat berhenti di rumah makan di Warungkiara.

Namun, rencana yang tersusun rapi itu gagal setelah tim dari Bareskrim Polri mengungkap kasus itu dan menangkap sejumlah pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan ada yang terpidana. Untuk Samsul Bahri, dia dituntut hukuman mati.

JPU menutut terdakwa Samsul Bahri dengan hukuman pidana mati dalam persidangan di Sukabumi, Selasa (22/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News