Sandang Status Tersangka, Gubernur Nur Alam Tetap Ngantor
jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih menjalankan tugas seperti biasa meski statusnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan tetap menjalankan roda pemerintahan di Sultra.
"Bagus-bagus saja, tidak masalah dia. Beliau ada di Sultra tetap menjalankan kewajibannya," kata Maqdir di kantor KPK, Selasa (20/9).
Dia mengatakan, Nur Alam masih gubernur yang sah. Nur Alam juga tidak diberhentikan sementara.
"Kan kalau saya tidak keliru (kalau sudah) jadi terdakwa baru diberhentikan sementara kan?" tegasnya.
Saat ini, Nur Alam masih menunggu persidangan atas gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK. Sidang akan digelar di PN Jaksel. Hanya saja Maqdir belum mendapatkan informasi soal jadwal sidang.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih menjalankan tugas seperti biasa meski statusnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi