Sandiaga: Kepala Daerah Tak Boleh Ikut Kontes Politik

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih bungkam terkait polemik pencapresannya serta tuduhan memberikan mahar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu, sebagai wakil gubernur, dirinya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika berbicara politik.
"Saya sampaikan, saya tidak bisa memberikan pernyataan di luar tugas saya di Pemprov DKI. Sesuai PKPu yang saya artikan, kepala daerah tidak boleh ikut dalam kontes politik. Jadi mohon maaf, yang berkembang kemarin, saya tidak bisa komentari," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (9/8).
Saat ditanya apakah akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur, Sandi mengaku belum memikirkannya. Sejauh ini, Sandi mengaku masih bertugas sebagai wakil gubernur DKI.
"Belum ada surat pengunduran diri," kata dia. (tan/jpnn)
Ini jawaban Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat ditanya soal pencalonan dirinya sebagai wakil presiden
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen