Sandra Dewi Keberatan Tas Mewah Disita, Kejagung Jawab Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kejagung merespons pernyataan Sandra Dewi yang keberatan lantaran 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi berhak menyampaikan keluhan.
"Itu hak dia," kata Harli Siregar dilansir Antara, Rabu (24/7).
Menurutnya, kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut bakal terungkap dalam persidangan.
"Ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," tambahnya.
Diketahui, Sandra Dewi keberatan sejumlah tas mewah miliknya disita dan dijadikan barang bukti kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan bahwa tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," jelasnya Harris Arthur.
Kejagung merespons pernyataan Sandra Dewi yang keberatan lantaran 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia