Sang Ibu Pergoki Anaknya Digarap Ayah Tiri
Selasa, 30 Desember 2014 – 12:58 WIB
Atas perbuatannya itu Al akan dikenai pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (eja/jpnn)
BATAM - Al, pria yang menikah dengan seorang janda 43 tahun harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang sejak tanggal 25 Desember lalu. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat