Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Senin, 09 Februari 2009 – 08:19 WIB

Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Untuk proses verifikasi, Kementerian BUMN telah mengirim kuesioner ke seluruh BUMN. Soal kabar bahwa Danareksa juga terlibat transaksi derivatif hingga rugi Rp 200 miliar, Sofyan mengaku belum mendapat laporan.
Dirut PT Danareksa Edgar Ekaputra mengakui, pihaknya memang melakukan transaksi derivatif dan kini tengah dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. "Insyaallah kami bisa selesaikan," ujarnya. Soal kabar kerugian Rp 200 miliar, dia membantah. "Enggak, jumlahnya bukan segitu." (owi/dwi)
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya