Sanksi Berat Menanti Polwan Cantik Briptu C di Polda Sulut

Sanksi Berat Menanti Polwan Cantik Briptu C di Polda Sulut
Polwan Briptu Christy yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap Briptu C di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). Dia merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado dan buron sejak akhir Januari 2022 lalu karena meninggalkan dinas Polri.

Seusai ditangkap, Briptu C langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.

Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah ditangkap, ada sanksi berat menanti Briptu C. Dia terancam dipecat dari Korp Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menerangkan, Briptu C sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Jules kepada wartawan, Rabu (9/2).

Sebab, Briptu C telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Perwira menengah ini menambahkan apabila selama proses pencarian Briptu C tidak ditemukan, mereka akan tetap melakukan sidang untuk pemecatan.

Briptu C langsung diterbangkan ke Polda Sulut seusai ditangkap Polda Metro Jaya pada Rabu (9/2) malam. Dia akan menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News