Sanksi Berat Menanti Polwan Cantik Briptu C di Polda Sulut

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap Briptu C di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). Dia merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado dan buron sejak akhir Januari 2022 lalu karena meninggalkan dinas Polri.
Seusai ditangkap, Briptu C langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.
Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setelah ditangkap, ada sanksi berat menanti Briptu C. Dia terancam dipecat dari Korp Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menerangkan, Briptu C sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Jules kepada wartawan, Rabu (9/2).
Sebab, Briptu C telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Perwira menengah ini menambahkan apabila selama proses pencarian Briptu C tidak ditemukan, mereka akan tetap melakukan sidang untuk pemecatan.
Briptu C langsung diterbangkan ke Polda Sulut seusai ditangkap Polda Metro Jaya pada Rabu (9/2) malam. Dia akan menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya