Sanksi Finansial Memberatkan Daerah

Sanksi Finansial Memberatkan Daerah
Sanksi Finansial Memberatkan Daerah
Di tempat yang sama, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto mengatakan kurangnya dipahaminya mekanisme pencaiaran dana BOS tidak bisa dijadikan pembenaran. Pasalnya, hingga saat ini lebih dari 219 kabupaten/kota sudah bisa menyalurkan dana BOS. “Kurang paham bagaimana? Sosialisasi sudah. Juknisnya juga sudah diterima, kurang jelas apa lagi? Yang lain saja paham kok,” ketusnya.

Suyanto mengungkapkan, keterlambatan penyaluran dana BOS di sejumlah daerah di Indonesia tersebut sebagian besar diakibatkan banyaknya kepala dinas pendidikan yang tidak paham dunia pendidikan. “Bagaimana mau mengerti pendidikan,  wong mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman  bisa ditempatkan di posisi Kepala Dinas Pendidikan. Ya nggak bakal nyambung,” serunya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemdiknas akhirnya mengambil tidakan untuk memberikan bantuan berbentuk pendampingan atau asistensi. Yakni,beberapa utusan Kemdiknas akan ditugaskan mendampingi dan membantu proses penyaluran dana BOS. “Hal ini sudah dibicarakan di lingkungan Kemdiknas dan akan segera kami lakukan untuk percepatan penyaluran dana BOS. Apalagi bulan depan (April) sudah mau penyaluran triwulan II,” imbuhnya.(cha/jpnn)


JAKARTA — Sanksi finansial yang diberikan kepada 315 kabupaten/kota karena lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News