Sanksi Finansial Memberatkan Daerah
Jumat, 18 Maret 2011 – 02:48 WIB
Di tempat yang sama, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto mengatakan kurangnya dipahaminya mekanisme pencaiaran dana BOS tidak bisa dijadikan pembenaran. Pasalnya, hingga saat ini lebih dari 219 kabupaten/kota sudah bisa menyalurkan dana BOS. “Kurang paham bagaimana? Sosialisasi sudah. Juknisnya juga sudah diterima, kurang jelas apa lagi? Yang lain saja paham kok,” ketusnya.
Suyanto mengungkapkan, keterlambatan penyaluran dana BOS di sejumlah daerah di Indonesia tersebut sebagian besar diakibatkan banyaknya kepala dinas pendidikan yang tidak paham dunia pendidikan. “Bagaimana mau mengerti pendidikan, wong mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman bisa ditempatkan di posisi Kepala Dinas Pendidikan. Ya nggak bakal nyambung,” serunya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemdiknas akhirnya mengambil tidakan untuk memberikan bantuan berbentuk pendampingan atau asistensi. Yakni,beberapa utusan Kemdiknas akan ditugaskan mendampingi dan membantu proses penyaluran dana BOS. “Hal ini sudah dibicarakan di lingkungan Kemdiknas dan akan segera kami lakukan untuk percepatan penyaluran dana BOS. Apalagi bulan depan (April) sudah mau penyaluran triwulan II,” imbuhnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Sanksi finansial yang diberikan kepada 315 kabupaten/kota karena lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham