Sanksi Finansial Memberatkan Daerah
Jumat, 18 Maret 2011 – 02:48 WIB
JAKARTA — Sanksi finansial yang diberikan kepada 315 kabupaten/kota karena lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup memberatkan pemerintah daerah. Selain memberatkan, sanksi itu juga dianggap tidak efektif dan bukan jalan keluar.
“Sanksi finansial bukanlah solusi untuk mengatasi keterlambatan penyaluran dana BOS. Karena sanksi itu tidak efektif. Persoalannya bukan kemauan atau komitemen. Akan tetapi, halini diakibatkan kurangnya memahami mekanisme proses penyaluran dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid kepada wartawan di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).
Menurutnya, mekanisme ini baru pertama kali dilaksanakan sehingga wajar saja jika banyak pemerintah daerah tidak cukup memahami aturan yang ada. Contohnya, masalah proses pemindahan rekening bank dan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Sehingga, meskipun ada surat edaran Mendagri dan Mendiknas tidak mudah dijalankan.
“Ada sedikit traumatik bagi kami dalam memahami surat edaran yang kami terima. Apakah ini bisa jadi dasar hukum? Tetapi ketika kami sudah mendapat penjelasan lebih lengkap saat ini, dapat dipastikan dana BOS di daerah kami akan segera dicairkan,” ujarnya.
JAKARTA — Sanksi finansial yang diberikan kepada 315 kabupaten/kota karena lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja